Visi dan Misi IAKN Tarutung
Visi Institut yaitu pendidikan berorientasi pelayanan.
Misi Institut yaitu menghasilkan sarjana yang cerdas, terampil, dan religius.


Pasal 55
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit,  memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.


PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG


VISI LPM IAKN Tarutung
Menjadi lembaga yang berperan aktif sebagai Pusat Informasi Mutu Penyelenggaraan Kegiatan Akademik bagi pelaku manajemen untuk mencapai visi IAKN Tarutung mendapatkan reputasi serta pengakuan nasional dan internasional.


MISI LPM IAKN Tarutung

          1. Menjaga standar input, proses dan output melalui PPEPP mutu penyelenggaraan kegiatan akademik di IAKN Tarutung sesuai SN-DIKTI dan kebutuhan zaman.
          2. Menjaga dan meningkatkan mutu dosen, mahasiswa, alumni dan penyelenggaraan kegiatan akademik Tri Dharma sesuai SN-DIKTI dan kebutuhan zaman.
          3. Menyelenggarakan kegiatan pengkajian, survey kepuasan, monitoring-evaluasi diri (MonEv) dan Audit Mutu Internal mutu penyelenggaraan akademik.
          4. Menyampaikan temuan hasil pengkajian, survey kepuasan, monitoring-evaluasi dan Audit Mutu Internal dalam RTM & TL serta rekomendasi kebijakan pengembangan mutu penyelenggaraan akademik kepada Rektorat.