Kepada seluruh Dosen IAKN Tarutung diwajibkan untuk mengisi data diri untuk nantinya sebagai dasar penyusunan konsorsium keilmuwan dosen (Pasal 62 Statuta IAKN Tarutung PMA No. 23 Tahun 2018).
Kepada seluruh Dosen IAKN Tarutung diwajibkan untuk mengisi data diri untuk nantinya sebagai dasar penyusunan konsorsium keilmuwan dosen (Pasal 62 Statuta IAKN Tarutung PMA No. 23 Tahun 2018).