Video ini memuat informasi terkait isi Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia N0 7 tahun 2021, tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Khususnya terkait dengan adanya opsi pengajuan Profesor dengan memenuhi persyaratan adanya Karya Monumental.