Setiap 5 tahun sekali, akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi akan kadaluarsa, atau habis masa peringkatnya. Pada tahapan ini, BAN-PT akan melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA) PT/Prodi tersebut, untuk menentukan apakah peringkat akreditasi bisa diperpanjang.

Pada tahun 2022 ini, BAN-PT memperbarui skema perpanjangan akreditasi / PEPA, untuk PT/Prodi yang ada dibawah naungan BAN-PT. Proses PEPA akan disederhanakan menjadi 2 tahap saja, yang semula ada 3 tahap.

Selain itu, PT/Prodi tak perlu lagi mempersiapkan dokumen dalam proses perpanjangan ini, karena BAN-PT melalui SAPTO akan melakukan scanning terhadap data yang ada di PDDIKTI. Nah, seperti apa perubahan-perubahan yang ada pada proses perpanjangan akreditasi ini?

[YOUTUBE]