Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, lebih dikenal sebagai Gerakan Pramuka Indonesia, adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.

Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7–10 tahun), Pramuka Penggalang (11–15 tahun), Pramuka Penegak (16–20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Gerakan Pramuka

[WEBSITE]