Indikator No. 38B Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI.

Nilai 4: Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.

KKNI adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI berisi jenjang kualifikasi dari jenjang 1 sampai dengan jenjang 9. Setiap jenjang kualifikasi terdiri dari unit-unit kompetensi yang sudah ditetapkan menjadi SKKNI. Singkatnya, KKNI merupakan pengemasan unit-unit kompetensi dari SKKNI dengan jenjang (level) kualifikasi 1 sampai dengan 9. [SUMBER]

https://skkni.kemnaker.go.id/

https://skkni.kemnaker.go.id/tentang-kkni/dokumen

https://sidia.kemenperin.go.id/home