Hak Kekayaan Intelektual (HKI), meliputi:
- Paten
- Paten Sederhana
- Hak Cipta
- Desain Produk Industri
- Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas),
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Teknologi Tepat Guna
- Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi)
- Karya Seni
- Rekayasa Sosial
- Buku ber-ISBN
- Book Chapter
Luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibuktikan dengan surat penetapan oleh Kemenkumham atau kementerian lain yang berwenang.
https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login